P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Bupati Jelaskan Tiga Raperda Eksekutif

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Bupati Jelaskan Tiga Raperda Eksekutif

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau Bahas Tiga Raperda yang Diajukan Eksekutif

DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026. Sidang ini dilaksanakan dalam rangka penjelasan Bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Acara berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Robby Sugianto. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Forkopimda Sanggau, anggota DPRD, perangkat daerah, serta pejabat dan undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau mengajukan tiga Raperda yang merupakan inisiatif eksekutif. Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut mencakup:

  • Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik
  • Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pancur Aji tahun 2026-2030

Penjelasan Wakil Bupati Mengenai Raperda Lingkungan Hidup

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena memberikan penjelasan umum mengenai ketiga Raperda yang diajukan. Pertama, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kabupaten Sanggau memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun pembangunan yang terus berjalan harus disertai dengan upaya perlindungan lingkungan yang serius dan terencana. Lahirnya Perda ini diharapkan mampu mencegah dan mengatasi pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat aktifitas pembangunan. Selain itu, Perda ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan di Sanggau mengadopsi prinsip keberlanjutan yang ramah lingkungan dan menjamin terlaksananya fungsi lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Selanjutnya, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Pengelolaan air limbah domestik menjadi isu krusial yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan saat ini.

Menurut Wakil Bupati, tantangan terkait pembuangan limbah domestik yang belum terkelola dengan baik masih sering kita hadapi. Tanpa penanganan yang terstruktur, permasalahan ini dapat mengancam ketersediaan air bersih, mencemari sumber air tanah dan permukaan, serta memicu penyebaran penyakit.

Raperda ini hadir untuk tiga tujuan utama, yaitu:

  • Sebagai landasan hukum mengendalikan pembuangan limbah domestik secara sistematis dan terpadu
  • Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, terutama sumber daya air kita
  • Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Sanggau

Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumdam Tirta Pancur Aji

Yang ketiga, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perumdam Tirta Pancur Aji tahun 2026-2030. Perumdam memiliki peran vital dalam menyediakan kebutuhan dasar air bersih bagi masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan, dan memastikan keberlanjutan operasional, diperlukan dukungan dana yang memadai. Saat ini, secara finansial Perumdam belum mampu mandiri. Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemda Sanggau untuk memperkuat tata kelola dan kinerja Perumdam Tirta Pancur Aji, memastikan ketersediaan air bersih yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan meningkatkan kapasitas produksi dan mengurangi tingkat kebocoran, serta meningkatkan cakupan pelayanan, diharapkan lebih banyak warga yang menikmati akses air bersih.

Posting Komentar

Posting Komentar