P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Kejagung Kunjungi Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Jika Salah, Ya Salah Saja

Featured Image

Penegasan Menteri Keuangan Soal Tidak Ada Perlindungan untuk Pegawai Bea Cukai yang Terlibat Kasus Hukum

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan tegas terkait perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika terlibat dalam kasus hukum. Pernyataan ini disampaikan setelah kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Pusat Bea Cukai yang sempat memicu spekulasi di kalangan publik.

Menurut Purbaya, kedatangan Kejagung bukanlah tindakan penindakan, melainkan bagian dari kerja sama resmi antara dua lembaga tersebut. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.

Sebelumnya, Kejagung pernah menanyakan apakah ada perlindungan bagi pegawai Bea Cukai yang melakukan pelanggaran. Menjawab pertanyaan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kesalahan apa pun. Ia memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan, dalam pengertian begini Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).

Ia menambahkan bahwa jika seseorang melakukan kesalahan, maka ia harus bertanggung jawab atas tindakannya. “Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja itu. Saya enggak tahu detailnya seperti apa,” paparnya.

Purbaya ingin memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun di lingkungannya. Selain itu, ia juga menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dalam tata kelola keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengenai agenda Kejagung tersebut. “Saya tunggu dari Pak Djaka, kan dia lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka untuk lebih lanjut,” beber Menkeu.

Lebih jauh, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kedatangan tim Kejaksaan Agung juga berkaitan dengan kasus tertentu. “(Ada kasus-kasus tertentu yang dilakukan Pak?) Enggak tahu,” lanjut Purbaya.

Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Pernyataan Menteri Keuangan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip hukum dan keadilan. Dengan menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terlibat dalam pelanggaran, Purbaya menunjukkan sikap tegas terhadap upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai.

Selain itu, kerja sama dengan Kejagung menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal. Hal ini juga membuka ruang bagi koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum guna menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan menunjukkan upaya nyata dalam menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik. Purbaya juga menegaskan bahwa semua prosedur hukum akan dijalankan secara objektif dan tidak memihak.

Posting Komentar

Posting Komentar