P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Radiasi di Cikande: Kegagalan Pengawasan Limbah Berbahaya?

Radiasi di Cikande: Kegagalan Pengawasan Limbah Berbahaya?

Celah Regulasi dan Kekacauan Pengelolaan Limbah Berbahaya di Indonesia

Kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten telah mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola limbah berbahaya di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak cukup kuat untuk mencegah risiko lingkungan dan kesehatan publik.

Peristiwa ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat menolak pengiriman udang beku dari Indonesia karena terdeteksi mengandung zat radioaktif Cs-137. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), ditemukan bahwa sumber pencemaran tersebut diduga berasal dari pabrik peleburan logam yang berada di sekitar area industri Cikande, tempat pabrik pengepakan udang beku juga beroperasi.

Yang lebih memprihatinkan adalah, paparan radiasi tidak hanya terbatas pada wilayah industri, tetapi juga menyebar ke permukiman sekitar. Sejumlah warga harus direlokasi, sementara sembilan pekerja pabrik dilaporkan mengalami paparan berat dan membutuhkan perawatan intensif.

Pandangan Ahli Mengenai Kasus Ini

Dalam sebuah diskusi bersama Yuyun Ismawati dari International Pollutant Elimination Network (IPEN), beberapa isu penting terkait kasus ini dibahas. Menurut Yuyun, salah satu penyebab utama adalah kebijakan pemerintah yang masih memperbolehkan impor limbah untuk kebutuhan industri, termasuk limbah yang dianggap berbahaya secara internasional.

Salah satu contohnya adalah aturan terbaru yang menyatakan bahwa limbah slag baja tidak lagi termasuk dalam kategori limbah B3 yang wajib diawasi secara ketat. Hal ini meningkatkan risiko kecolongan dalam pengelolaan limbah radioaktif di industri peleburan logam.

Yuyun menilai bahwa pengelolaan limbah B3 di Indonesia saat ini sedang kacau balau. Berbagai regulasi sering dikendurkan demi kepentingan bisnis dan investasi, sementara dampak lingkungan dan kesehatan publik sering kali diabaikan. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Riwayat Pencemaran Radioaktif di Indonesia

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada 2022, terdapat insiden serupa di perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Namun hingga saat ini, sumber utama radiasi tersebut belum pernah diungkapkan secara transparan kepada publik.

Menurut Yuyun, transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting dalam penanganan kasus seperti ini. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar bisa melindungi diri sendiri, mendapatkan perlindungan optimal, serta ikut serta dalam mengawasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat—yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Pentingnya Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

Kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap risiko lingkungan dan kesehatan harus ditingkatkan. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, proses pengawasan dan penanganan limbah berbahaya dapat menjadi lebih efektif. Selain itu, lembaga-lembaga terkait juga perlu lebih proaktif dalam memberikan informasi dan memastikan keamanan lingkungan sekitar.

Melalui diskusi-diskusi seperti yang dilakukan oleh SuarAkademia, masyarakat dapat lebih memahami isu-isu lingkungan yang kompleks dan pentingnya partisipasi dalam menjaga kualitas hidup dan lingkungan. Dengan begitu, upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua pihak dapat tercapai.

Posting Komentar

Posting Komentar