Brigpol Isyebel Kembali Ditangkap Suami di Indekos, Dulu Pernah Kepergok dengan Berondong
Klarifikasi Polda Maluku Terkait Penggerebekan Polwan di Indekos
Polda Maluku memberikan penjelasan resmi mengenai penggerebekan yang dilakukan terhadap anggota Polisi Wanita (Polwan) bernama Brigpol Isyebel Tehusalawany di sebuah rumah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya keberadaan pria lain di dalam kamar saat proses pemeriksaan dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa laporan awal berasal dari suami Brigpol Isyebel, yaitu Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang melaporkan hal tersebut ke piket Bidpropam Polda Maluku pada pukul 00.29 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung bertindak untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kronologi Pemeriksaan di Indekos
Petugas yang tiba di lokasi menemukan sepeda motor dan sandal milik Brigpol Isyebel berada di depan kamar nomor 402 lantai empat. Setelah berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyewa kamar tersebut selama sekitar dua minggu.
Situasi di sekitar lokasi sempat memanas akibat berkumpulnya sekitar 20 warga, hingga personel Siaga 110 dikerahkan sekitar pukul 02.30 WIT untuk melakukan pengamanan. Sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar akhirnya dibuka dari dalam. Saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan sendirian. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan.
Proses Etik Tetap Berlanjut
Meski penggerebekan terbaru tidak menemukan bukti keberadaan pria lain, Polda Maluku memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigpol Isyebel tetap berjalan di Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof). Perkara etik tersebut didasarkan pada laporan awal Brigpol Ronny pada 9 Mei 2026 terkait dugaan keberadaan istrinya bersama seorang pria bernama Bryan Maahury di kawasan Kudamati.
Walaupun pelapor sempat mengajukan surat pencabutan laporan pada Juli 2026, proses etik tidak serta-merta dihentikan karena hasil gelar perkara pada 2 Juni 2026 telah memenuhi unsur kecukupan bukti. Rositah menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses.
Pemisahan Antara Insiden dan Perkara Etik
Polda Maluku meminta masyarakat untuk memisahkan antara insiden pada 8 Agustus 2026 dengan perkara etik yang diproses sejak Mei 2026 secara proporsional. Rositah menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen Polda Maluku
Rositah menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjunjung tinggi akuntabilitas internal dan tidak akan melindungi personel yang terbukti bersalah. Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Namun di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Posting Komentar