Denny Indrayana Ajak Buktikan Ijazah SMA Gibran, Hadiah Rp 100 Juta

Denny Indrayana Ajak Buktikan Ijazah SMA Gibran, Hadiah Rp 100 Juta

Peran Denny Indrayana dalam Persoalan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sayembara ini dibuatnya setelah ia sebelumnya mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.

Desakan Denny menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk pihak yang tidak menyetujuinya. Untuk mengakhiri perdebatan, ia kemudian menawarkan sebuah kesepakatan kepada Gibran terkait keaslian ijazah SMA atau sederajatnya. Denny menyatakan akan berhenti mendorong Gibran mundur apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.

Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran mengundurkan diri karena ijazah SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden. Menurut Denny, Gibran sebelumnya pernah menunjukkan ijazah S-1 kepada wartawan ketika menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Karena itu, ia berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah pendidikan menengahnya untuk mengakhiri polemik tersebut.

Denny kembali menegaskan desakannya agar Gibran memperlihatkan ijazah SMA atau sederajat yang dimilikinya dan menyatakan tidak akan mempermasalahkannya apabila dokumen tersebut memang asli. “Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘Aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar,” kata dia.

Denny menyebut Gibran pernah menunjukkan S-1 ketika menjadi Wali Kota Surakarta. Oleh karena itu, Denny berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah SMA/sederajatnya. Kemudian, apabila Gibran bisa melakukannya, Denny menilai Gibran akan lebih bisa diteladani daripada ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini masih diterpa kasus tudingan ijazah palsu dan tak kunjung menunjukkan ijazahnya kepada masyarakat.

Persyaratan Pendidikan untuk Calon Wakil Presiden

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, baik calon Presiden maupun calon Wakil Presiden wajib memiliki pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat. Pasal 169 huruf r menyebutkan bahwa calon harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Adapun menurut beberapa pihak, pendidikan yang dijalani oleh Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, tidak setara dengan SMA di Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan mengenai syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon Wakil Presiden.

Penyimpangan dalam Peraturan KPU

Denny juga menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 tentang bukti kelulusan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Pasal ini menyatakan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny mempertanyakan apakah putusan KPU tentang bukti pendidikan minimal itu memang dipersiapkan agar Gibran bisa maju pada Pemilu 2024 yang lalu. “Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.

“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.

Menurut Denny, dalam Peraturan KPU sebelumnya, Nomor 22 tahun 2018, tidak ada syarat pengecualian demikian. “Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat.”

Permintaan Pengunduran Diri Gibran

Denny meminta Gibran agar berkenan mengundurkan diri tanpa harus melalui proses impeachment atau pemakzulan lantaran membutuhkan waktu lama dan bisa menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi.

Profil Denny Indrayana

Denny Indrayana lahir pada 11 September 1972 di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Dia seorang akademisi dan aktivis yang kritis terhadap isu-isu korupsi. Pakar hukum tatan negara itu aktif menulis buku, terutama buku-buku bertema pemberantasan korupsi. Dia juga menjadi salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Denny Indrayana mulai memasuki dunia pemerintahan pada tahun 2008. Kali itu ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Staf Khusus Presiden bidang hukum. Kemudian ditunjuk juga sebagai stafsus di bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN pada 2008 hingga 2011.

Pada tahun 2009 sampai 2011, Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk langsung oleh SBY. Pada 19 Oktober 2011, Denny Indrayana diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Denny Indrayana dinilai sangat vokal dengan para pejabat dalam hal korupsi sehingga membuatnya dimusuhi banyak pihak. Banyak juga yang memprediksi selepas lengsernya Presiden SBY, Denny Indrayana akan dikriminalisasi.

Tersangka Korupsi

Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Maret 2015 Denny ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia jadi tersangka pada kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Pihak kepolisian mengungkapkan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka. Banyak hal-hal dalam proses penyidikan yang dianggap janggal. Denny sendiri membantah dirinya terlibat kasus korupsi payment gateway.

Pernah Mendukung Jokowi & Jadi Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi

Denny Indrayana pernah mendukung Jokowi pada Pemilu 2014 silam. Namun, seiring berjalannya waktu, Denny menilai kebijakan politik hukum Jokowi banyak yang melanggar konstitusi. Kemudian setelah Pemilu 2019, namanya muncul dalam daftar nama Kuasa Hukum tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto–Sandiaga Uno.

Denny menangani gugatan pemilu yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ditunjuk sebagai salah satu pengacara Prabowo-Sandiaga untuk bertarung di MK untuk mengguggat kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, Denny dan tim kuasa hukumnya gagal. MK memutuskan untuk menolak semua gugatan Prabowo-Sandi.

Kemudian, Denny menyatakan dukungannya pada Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang. Mantan Wamenkumham itu menilai Anies adalah tokoh yang rekam jejaknya paling mendekati kedua parameter, yakni konstitusi dan antikorupsi.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART