Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi 10 Agustus 2026

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Tanggal 10 Agustus 2026

Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, layanan SIM Keliling Kota Bekasi akan berada di Burger King Harapan Indah. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, kuota peserta terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehilangan kesempatan.

Untuk memperpanjang SIM, calon pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen. Untuk SIM A, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp70.000. Selain itu, terdapat biaya kesehatan sebesar Rp35.000. Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP) sebesar Rp30.000 bersifat opsional.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
  • Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB

Antrean pemohon akan dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

Biaya dan Prosedur Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratan dan biaya yang diperlukan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Biaya penerbitan SIM baru terdiri dari:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Biaya asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Prosedur penerbitan SIM baru meliputi beberapa tahap, termasuk pemeriksaan kesehatan. Calon pemohon dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Sementara itu, untuk pembuatan perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp70.000
  • Biaya kesehatan: Rp35.000
  • Biaya asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Seperti halnya pembuatan SIM baru, pemohon dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART