Kapolresta Banda Aceh Dinonaktifkan Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Narkoba

BANDA ACEH — Cuaca yang gelap kembali menaungi korps Baju Cokelat. Baru tujuh bulan menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya. Kedua pejabat utama ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Tindakan tegas ini diambil setelah beredar kabar panas mengenai dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh jajarannya sendiri. Informasi ini membuat publik terkejut, mengingat mantan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut dikenal cukup vokal dalam memimpin pengungkapan kasus-kasus narkoba besar di wilayah Serambi Mekkah.
Menanggapi situasi darurat ini, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan segera bertindak agar roda organisasi dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Jabatan Kapolresta Banda Aceh kini diserahkan kepada Kabid TIK Polda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi adanya pemeriksaan intensif terhadap dua perwira tersebut. Namun, ia enggan menyampaikan detail materi perkara yang sedang diteliti oleh Mabes Polri.
"Untuk substansi pemeriksaan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri. Proses pemeriksaan sedang berlangsung, kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil resmi," ujar Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir terjadi tepat di tengah sorotan tajam Mabes Polri terhadap praktik "main mata" oknum aparat dalam kasus narkotika.
Beberapa hari sebelum kasus Banda Aceh mencuat, publik lebih dulu diguncang dengan penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman beserta enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Penindakan tegas ini berkaitan erat dengan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan wewenang penegakan hukum.
Meski belum ada konfirmasi resmi apakah kasus di Polresta Banda Aceh terkait dengan jaringan Tangerang Selatan, langkah tegas Mabes Polri ini memperkuat komitmen zero tolerance terhadap oknum penegak hukum yang melanggar tugasnya.
Saat ini, publik menantikan hasil akhir dari pemeriksaan Propam Mabes Polri: apakah sang perwira menengah mampu membersihkan namanya, atau justru menambah daftar panjang pejabat kepolisian yang gulung tikar akibat godaan barang haram.
Posting Komentar