Kronologi Bos Bank Siksa dan Hina Karyawan di Tangerang

Brokerja
Kronologi Kejadian: Dari Niat Mengundurkan Diri Hingga Penganiayaan Brutal
Peristiwa penganiayaan ini dimulai pada Selasa (28/7). Korban PG, seorang pekerja bank keliling berusia 25 tahun, datang ke kantor operasional di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, untuk menyerahkan surat pengunduran diri serta mengembalikan aset perusahaan. Namun, pengunduran dirinya ditolak oleh atasan.
Pimpinan korban memaksa PG untuk menunggu kedatangan rekan kerjanya sambil minum alkohol. Sekitar pukul 23.00 WIB, para karyawan tiba. Tanpa alasan yang jelas, seorang pengawas langsung memukul bagian belakang kepala korban. Sejak saat itu hingga pukul 04.30 WIB tanggal 29 Juli 2026, korban disekap dan dipukuli secara bergiliran.
Pada pukul 05.30 WIB, PG dipindahkan ke tempat kontrakan salah satu karyawan. Akhirnya, korban berhasil melarikan diri saat para pelaku tertidur akibat pengaruh alkohol dengan memanfaatkan celah jendela yang bisa dibuka.
Motif Aksi Brutal: Curiga Korban Bakal "Curi" Nasabah
Aksi brutal ini didasari oleh prasangka dan kecurigaan dari pihak bos bank keliling. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pelaku curiga bahwa korban akan membuka usaha serupa, yaitu pemberi kredit pribadi, dan mengambil sekitar 90 nasabah kredit milik pelaku di wilayah Kecamatan Sepatan.
Pelaku Ditangkap Polisi di Jawa Tengah
Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, polisi langsung bertindak cepat. Tim kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang kabur ke Jawa Tengah.
Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka di Dusun Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Identitas kelima tersangka yang diamankan adalah:
- EDD (24) – Pemilik usaha dan pemodal kredit (Bos)
- SD (21) – Karyawan
- ML (22) – Karyawan
- AD (31) – Karyawan
- DD (21) – Karyawan
Fakta Kekerasan Seksual dan Ancaman Senjata Tajam
Tidak hanya disiksa secara fisik, korban juga mengalami kekerasan seksual yang tergolong sadis di bawah ancaman pembunuhan. Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengungkapkan bahwa para pelaku menelanjangi korban dan mengancamnya menggunakan paku atau senjata tajam.
"Kalau tidak melakukan itu, korban diancam dengan pisau akan dibunuh. Korban disuruh video call istrinya. Pada saat disuruh masturbasi itu dia dikasih handphone untuk menonton film porno sambil mereka memvideokan," jelas Risman.
Kondisi Korban: Trauma Berat dan Indikasi Pecah Pembuluh Darah
Akibat penyiksaan yang berlangsung selama beberapa jam, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan medis awal di RSUD Balaraja, PG mengalami luka memar di kedua mata, bibir sobek, lecet di dahi, memar pada dagu, pipi, pinggul, serta telinga kiri.
"Lukanya di sekujur tubuh, seluruh badannya memar. Dari kepala juga berpotensi ada pecah pembuluh darah di otak, tapi kecil menurut dokter. Bekas-bekas luka masih terlihat di badan dan tangan," jelas Risman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan, serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku.
Posting Komentar