SBU Dicabut, Sekolah Rakyat di Batang Diblokir

Penyedia Pekerjaan Cut and Fill Diblacklist karena Dokumen Tidak Valid
Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sedang memproses blacklist terhadap penyedia pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan Sekolah Rakyat. Hal ini dilakukan setelah ditemukan masalah pada dokumen administrasi yang disampaikan dalam proses pengadaan.
Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa pekerjaan pematangan lahan tersebut di lapangan telah mencapai 100 persen. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan, pihaknya menemukan dokumen substansial yang statusnya sudah tidak berlaku.
“Pekerjaan di lapangan sudah 100 persen. Kita evaluasi dokumen-dokumen yang ada, ternyata ada dokumen yang substansi dan penting. Sesuai regulasi, kita tidak memandang siapapun itu. Hari-hari ini kita proses blacklist untuk penyedia cut and fill pematangan untuk Sekolah Rakyat,” kata Endro.
Menurutnya, dokumen yang menjadi persoalan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Secara fisik, dokumen tersebut dinilai benar dan masih menunjukkan masa berlaku tertentu. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem terkait pada LPJK Kementerian PUPR, SBU tersebut diketahui telah dicabut.
“Dokumennya itu sebenarnya asli, tapi dokumen tidak berlaku. SBU-nya ternyata dicek secara dokumen itu benar, masa berlakunya sampai berapa tahun. Tapi setelah dicek di LPJK PU, itu telah dicabut,” jelasnya.
Endro menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar bagi DPUPR untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan seluruh penyedia yang mengikuti pekerjaan di lingkungan DPUPR agar memastikan setiap dokumen yang disampaikan benar-benar valid dan masih berlaku.
“Siapapun yang masuk di tempat kami, sangat hati-hatilah. Karena ada dokumen yang substansi ternyata kami tahu di belakang, tetap kami proses blacklist,” tegasnya.
Meski pekerjaan di lapangan telah dinyatakan selesai 100 persen, Endro memastikan hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan DPUPR kepada penyedia, baik berupa uang muka maupun pembayaran termin.
“Alhamdulillah kita belum bayar sedikit pun kaitannya dengan progres yang sudah 100 persen, baik uang muka maupun termin,” ujarnya.
DPUPR juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Batang untuk menentukan langkah selanjutnya. Endro menyebut pihaknya akan meminta rekomendasi Inspektorat terkait mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut.
Menurut dia, pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetap memiliki konsekuensi pembayaran sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, besaran pembayaran nantinya akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan terkait jaminan pelaksanaan.
“Tetap dibayar. Tapi akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan pembayarannya saya yakin nanti akan ada pertimbangannya. Kalau di lapangan sudah 100 persen, pasti nanti ada evaluasi dari Inspektorat berapa yang akan dibayar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelesaian pekerjaan secara fisik tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang ditemukan dalam proses pengadaan.
Endro menjelaskan, penyedia pekerjaan tersebut sebelumnya memperoleh pekerjaan melalui mekanisme e-Katalog Kompetisi Mini, bukan melalui proses lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penyedia yang memenangkan kompetisi tersebut berasal dari Boyolali.
Saat proses klarifikasi awal, seluruh dokumen yang disampaikan disebut masih terdeteksi berlaku.
“Ini lewat e-Katalog Kompetisi Mini. Kebetulan yang menang dari Boyolali dan pada waktu klarifikasi semua memang dokumennya masih berlaku,” ungkapnya.
Menurut Endro, status dokumen tersebut kemudian dapat diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui sistem. Persoalan baru terungkap ketika dokumen diverifikasi kembali dan diketahui SBU yang bersangkutan telah dicabut.
“Bisa tidak berlaku dan bisa tahu itu lewat by system, ngecek,” ujarnya.
Karena pengadaan dilakukan melalui e-Katalog Kompetisi Mini, proses pelaksanaan pengadaan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan ULP. Endro mengatakan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada penyedia tertentu. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap persyaratan administrasi sesuai regulasi, proses sanksi tetap dilakukan.
DPUPR Kabupaten Batang saat ini masih memproses administrasi blacklist dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan mekanisme pembayaran atas pekerjaan yang secara fisik telah selesai tersebut. Adapun identitas perusahaan penyedia serta nilai kontrak, menurut Endro, masih akan disampaikan setelah pihaknya memastikan kembali data administrasinya.
“Bukan ULP. Karena ini e-Katalog, yang melaksanakan adalah PPK. Tapi kita tidak peduli siapapun itu, proses blacklist,” tutupnya.
Posting Komentar