Daftar kompensasi penundaan penerbangan sesuai aturan Kemenhub

Daftar kompensasi penundaan penerbangan sesuai aturan Kemenhub

JAKARTA, BROKERJA.COM Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditutup sementara pada Minggu (6/9/2026) pagi akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keselamatan penerbangan. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) Nomor A3341/26, dengan penghentian operasional yang awalnya diberlakukan hingga pukul 09.30 WIB. Selain Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Radin Inten II (TKG) di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, juga menghentikan sementara operasional penerbangan pada Minggu (6/9/2026) hingga pukul 10.00 WIB.

"Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas Erupsi Anak Gunung Krakatau, Bandara Internasional Radin Inten II melakukan penghentian operasional penerbangan," tulis akun Instagram resmi @lampung_airport, Minggu (6/9/2026) pagi.

Penghentian operasional bandara dapat berdampak pada jadwal penerbangan yang telah direncanakan penumpang. Penerbangan yang terdampak dapat mengalami keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan, tergantung kondisi penerbangan dan kebijakan keselamatan yang diterapkan.

Dalam situasi seperti ini, penumpang penting mengetahui hak yang dimiliki ketika penerbangan mengalami keterlambatan. Pemerintah telah mengatur bentuk kompensasi yang wajib diberikan maskapai berdasarkan durasi keterlambatan penerbangan.

Hak Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), keterlambatan penerbangan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan durasinya. 

Setiap kategori memiliki bentuk kompensasi yang berbeda. Berikut daftar kompensasi yang dapat diterima penumpang berdasarkan lama keterlambatan penerbangan:

1. Delay 30-60 menit

Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan secara gratis dari maskapai.

2. Delay 61-120 menit

Untuk keterlambatan selama 61 hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan atau snack box.

3. Delay 121-180 menit

Jika keterlambatan mencapai 121 hingga 180 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat.

4. Delay 181-240 menit

Pada keterlambatan selama 181 hingga 240 menit, maskapai wajib menyediakan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

5. Delay lebih dari 240 menit

Apabila penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000.

6. Penerbangan dibatalkan

Jika penerbangan dibatalkan, maskapai wajib memberikan pilihan kepada penumpang untuk dialihkan ke penerbangan lain atau mendapatkan pengembalian penuh biaya tiket (refund).

Penumpang Bisa Memilih Menunggu, Dialihkan, atau Refund

Selain memperoleh kompensasi sesuai durasi keterlambatan, penumpang yang mengalami delay 61 menit atau lebih juga memiliki sejumlah pilihan. Penumpang dapat memilih untuk tetap menunggu penerbangan yang tertunda, dialihkan ke penerbangan lain, atau mengajukan refund.

Untuk tiket yang dibeli secara tunai, pengembalian biaya tiket dilakukan secara langsung. Sementara untuk transaksi non-tunai, proses refund dilakukan maksimal 30 hari kalender melalui transfer bank.

Apabila keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam dan penumpang membutuhkan akomodasi, maskapai juga wajib menyediakan penginapan beserta transportasi menuju tempat menginap, terutama untuk penerbangan antar-kota atau penerbangan malam.

Cara Mengajukan Kompensasi Delay Pesawat

Penumpang sebaiknya memastikan terlebih dahulu penyebab dan durasi delay. Informasi tersebut penting untuk mengetahui hak dan kompensasi yang dapat diterima.

Berikut langkah yang dapat dilakukan penumpang:

1. Minta penjelasan resmi dari petugas maskapai mengenai penyebab dan durasi keterlambatan.

2. Catat waktu keterlambatan dan sesuaikan dengan kategori delay berdasarkan Permenhub PM 89/2015.

3. Simpan bukti perjalanan, seperti tiket dan boarding pass.

4. Ajukan klaim kompensasi kepada pihak maskapai.

5. Jika pengaduan tidak ditanggapi, penumpang dapat menghubungi Contact Center 151 Kemenhub atau mendatangi Posko Transportasi Udara di bandara.

Penumpang juga dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial secara bijak dengan menyertakan bukti yang relevan serta menandai akun resmi maskapai.

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART