Momen Richard Lee tak sanggup meneruskan sidang kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal
Ringkasan Berita:
- Richard Lee tak sanggup lanjutkan sidang setelah menunggu 10 jam di di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2026).
- Ia mengaku lemas, kelaparan, dan sulit berkonsentrasi.
- JPU sempat meminta sidang tetap dilanjutkan, namun Hakim akhirnya menunda sidang karena kondisi Richard.
- Sidang dilanjutkan Senin, 31 Agustus 2026.
TRIBUNNES.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, mengaku tak sanggup melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2026).
Dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut mengeluhkan kondisi fisiknya yang menurun setelah harus menunggu sekitar 10 jam sebelum persidangan dimulai.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 20.00 WIB karena majelis hakim masih menjalani sejumlah persidangan perkara perdata dan pidana lainnya.
Begitu persidangan dimulai, Richard langsung menyampaikan kondisi yang dialaminya kepada majelis hakim.
"Yang Mulia, saya sudah ada di sini, dari bawah, dari jam 10 pagi Yang Mulia. Semua belum datang, saya sudah ada di sini Yang Mulia," kata Richard di hadapan majelis hakim.
Richard kemudian mengaku kondisi fisiknya sudah tidak fit dan tidak mampu berkonsentrasi mengikuti persidangan.
"Jujur Yang Mulia, kondisi fisik saya sekarang tidak terlalu fit Yang Mulia. Saya tidak sanggup untuk meneruskan sidang ini Yang Mulia," ujarnya.
"Karena saya jujur sudah tidak konsentrasi, saya sudah kelaparan Yang Mulia," sambung Richard.
Keluhkan Sidang Kerap Berlangsung hingga Malam
Richard juga mengungkapkan bahwa persidangan yang berlangsung hingga malam bukan kali pertama dialaminya.
Menurut dia, setiap kali mengikuti persidangan hingga malam, kondisi tubuhnya kerap terganggu.
"Setiap kali saya sidang, pulang malam Yang Mulia. Biasanya saya selalu sakit Yang Mulia," ucapnya.
Tak hanya soal kondisi fisik, Richard juga menyoroti lamanya proses persidangan yang menurutnya sudah berjalan sekitar dua setengah bulan.
Dia mempertanyakan mengapa persidangan masih berkutat pada pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dirinya dan kuasa hukum juga membutuhkan waktu untuk menyampaikan pembelaan.
"Waktu ini sudah... waktu persidangan sudah dua setengah bulan Yang Mulia. Tapi kita masih berkutat di saksi fakta JPU Yang Mulia. Saya dan pengacara saya juga berhak untuk membela diri saya Yang Mulia," kata Richard.
"Kami juga ingin membela diri saya dan sudah saatnya ini ada waktu pembelaan dari kami Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan Yang Mulia, terima kasih," lanjutnya.
JPU Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Menanggapi permintaan Richard, Hakim Ketua kemudian meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika.
Namun, Randika meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. JPU beralasan mereka telah menghadirkan Muhammad Arman, salah satu saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.
Bahkan, saksi tersebut disebut telah dijemput secara paksa untuk hadir di persidangan karena masih bekerja.
"Kami meminta diperiksa satu saksi dulu Yang Mulia, yang memang kami jemput paksa ke sini karena dia bekerja," kata Randika.
Majelis hakim kemudian berdiskusi sebelum mencoba memanggil ketiga saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.
Di tengah persidangan, Hakim Ketua juga terus memantau kondisi Richard yang duduk di sisi kiri majelis hakim.
Namun, kondisi Richard dinilai tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan dengan konsentrasi penuh.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
"Baik, karena kondisi fisik Terdakwa (Richard Lee) sudah tidak kuat, maka persidangan kami tunda, sekian," ujar Hakim Ketua sembari mengetukkan palu satu kali.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (31/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Kilas Balik Kasus Richard Lee Vs Doktif
Kasus ini berawal fari perseteruan Richard Lee dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) awalnya bermula dari saling kritik terkait produk kecantikan di media sosial.
Doktif yang dikenal kerap mengulas dan mengkritisi produk skincare kemudian menyoroti sejumlah produk yang dikaitkan dengan bisnis kecantikan Richard Lee. Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam perkembangannya, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Richard berkaitan dengan pernyataan Doktif mengenai salah satu klinik miliknya.
Perkara keduanya kemudian berkembang hingga masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, sedangkan Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dalam perkara yang menjerat Richard Lee, proses hukum terus berjalan. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21. Pada 4 Juni 2026 dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard Lee akhirnya menjalani sidang perdana pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard terkait dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi dan/atau produk kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu, serta dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dalam dakwaan, JPU menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Richard dan tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim pada 14 Juli 2026 menolak seluruh keberatan tersebut dan menyatakan persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sejak saat itu, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Hingga sidang pada Rabu (26/8/2026), perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi fakta JPU.
Posting Komentar