Nasib Nikita Mirzani kini berada di tangan hakim agung, berkas peninjauan kembali diteruskan ke MA

BROKERJA.COMNasib Nikita Mirzani di tangan Hakim Agung, berkas Peninjauan Kembali (PK) sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Proses panjang dalam perkara hukum yang dijalani artis Nikita Mirzani kian mendekati akhirnya.

Setelah proses sidang di Pengadilan tingkat pertama, banding di tingkat kedua hingga kasasi di MA, Nikita kini menantikan hasil permohonan PK.

PK merupakan upaya hukum terakhir seorang terdakwa untuk memperjuangkan nasibnya di ranah hukum.

Lewat PK tersebut, Nikita berupaya membatalkan vonis hukum yang didapatnya imbas terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas permohonan PK yang diajukan Nikita kini sudah diserahkan ke MA.

Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

Halida mengatakan, proses pemeriksaan berkas oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri telah rampung.

"Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa Peninjauan Kembali-nya (Nikita Mirzani) sudah selesai memeriksa. Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/8/2026).

Setelah berkas diterima MA, proses perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di tingkat kasasi luar biasa tersebut.

Halida menyebut, berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim yang akan menangani permohonan PK Nikita Mirzani juga telah ditetapkan.

"Berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk," lanjutnya.

Dengan selesainya pemeriksaan di PN Jakarta Selatan dan telah ditunjuknya majelis hakim di MA, Nikita Mirzani kini tinggal menunggu putusan atas permohonan PK tersebut.

"Saat ini (statusnya) masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," pungkas Halida.

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Vonis 6 Tahun Penjara

Diketahui, permohonan PK ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.

Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Tagih Utang Giorgio Antonio

Berada di balik jeruji besi, aktris Nikita Mirzani menghebohkan jagat maya dengan postingan di akun Instagram pribadinya.

Melalui Instagram Story @nikitamirzanimawardi172, pada Kamis (20/8/2026), Nikita Mirzani menagih utangnya kepada kekasih Sarwendah, Giorgio Antonio. 

Diketahui Nikita Mirzani hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas kasus Dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. 

Adapun saat ini akun Instagram resmi Nikita saat ini dikelola oleh admin.

Dalam unggahannya, akun resmi aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu menyebut Giorgio Antonio pernah meminjam uang ratusan juta kepada Nikita. 

Uang tersebut dipinjam Gio sapaan akrabnya, saat dirinya terjerat kasus narkoba jenis ganja sintetis beberapa tahun silam.

Sinte adalah sebutan untuk zat kimia yang dibuat di laboratorium menyerupai berbagai jenis narkotika, salah satunya ganja.

“CEO @giorgioantonioc masih ingat nggak? Beberapa tahu lalu, waktu lu punya masalah ketahuan beli sinte di Instagram, Ka Niki yang bantuin lu,” tulis admin Nikita, dikutip Jumat (21/8/2026). 

Nikita mengatakan, kala itu Gio sempat tertangkap pihak kepolisian di apartemen. Kemudian, Gio berhasil kabur ke Bandung.

Namun akhirnya polisi berhasil meringkus pria yang mengaku sebagai CEO itu.

“Waktu itu lu sampai ketangkep di apartemen, sempat kabur lewat tangga darurat, pergi ke Bandung, dan akhirnya ketangkep lagi,” lanjutnya.

Tak tanggung-tanggung, Nikita juga mengklaim memberi pinjaman uang kepada Gio sebesar Rp200 juta.

“Di saat lu lagi dalam masalah, Ka Niki satu-satunya orang yang bantuin dan bakan minjemin lu uang Rp200 juta,” ujarnya.

Kini, Nikita menagih uang tersebut untuk dikembalikan.

Aktris berusia 40 tahun itu meminta Gio menghargai kebaikan yang pernah dilakukannya dan segera membayar utangnya. 

“Ka Niki bantuin lu waktu lu lagi susah, tanpa banyak pertimbangan.”

“Jadi sekarang Ka Niki cuma minta satu hal: tolong hargai bantuan yang dulu pernah Ka Niki kasih dan selesaikan utang lu,” pintanya.

Nama Giorgio Antonio mulai viral usai dikabarkan dekat dengan mantan istri Ruben Onsu, Sarwendah.

Gio kerap menemani Sarwendah saat live streaming di lapak online.

Namanya tengah menjadi sorotan usai terseret ke dalam polemik Ruben dan Sarwendah.

Di mana kedekatan Gio dengan kedua putri Ruben dan Sarwendah dinilai berlebihan.

Selain itu, Gio juga dituding numpang hidup pada Sarwendah hingga menggunakan fasilitas di rumah milik Ruben.

Publik juga menyoroti gerak-gerik Gio saat tengah live bersama Sarwendah yang dinilai kelewat mesra.

Di tengah memanasnya konflik yang berkembang, Gio beberapa waktu lalu memutuskan rehat dari media sosial.

(BROKERJA.COM/Tribunnews.com)

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART