P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Periksa 5 Biro Travel, KPK Selidiki Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus

Featured Image

Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan ini mencakup mekanisme dari biro perjalanan haji dalam mendapatkan kuota tambahan khusus dari Kementerian Agama, serta kemungkinan adanya permintaan uang untuk memperoleh kuota tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh KPK terhadap lima saksi yang berasal dari berbagai biro perjalanan haji. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Selasa (23/9/2025) dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan fokus pada cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan adanya permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain:

  • Muhammad Rasyid selaku Direktur Utama PT Saudaraku
  • RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
  • Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
  • Zainal Abidin selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata
  • Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Berdasarkan aturan tersebut, 20.000 kuota tambahan harus dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak diterapkan secara benar oleh Kementerian Agama.

Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan haji yang seharusnya dibagi sesuai aturan justru dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penyelidikan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh dugaan korupsi tersebut.

Proses Penyelidikan dan Langkah KPK

KPK telah melakukan serangkaian langkah untuk memperkuat penyelidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan kuota haji. Selain itu, KPK juga berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan.

Proses penyelidikan ini juga melibatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Agama dan institusi lain yang terkait dengan pengelolaan kuota haji. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini di masa depan.

Selain itu, KPK juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi secara berkala kepada publik. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas tindakan mereka, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Posting Komentar

Posting Komentar