P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Buruh Semarang Minta UMK 2026 Rp4,1 Juta Berdasarkan KHL dan Pertumbuhan Ekonomi

Buruh Semarang Minta UMK 2026 Rp4,1 Juta Berdasarkan KHL dan Pertumbuhan Ekonomi

Upah Minimum Kota Semarang 2026 Dikusulkan Mencapai Rp4,1 Juta

Serikat buruh di Kota Semarang mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 menjadi sebesar Rp4,1 juta. Usulan ini disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Kota Semarang pada Senin (3/11/2025). Perhitungan UMK yang diajukan didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.

Sumartono, Pimpinan Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh serikat buruh. Ia berharap agar DPRD dapat mendukung konsep ini dan menyampaikannya kepada Wali Kota sebagai dasar penetapan UMK dan UMSK tahun depan.

“Kami sudah melakukan perhitungan dan hasilnya sekitar Rp4.100.000,” ujar Sumartono seusai audiensi. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari DPRD untuk memastikan bahwa upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain UMK, serikat buruh juga menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Mereka mengusulkan kenaikan tambahan untuk masing-masing sektor industri. Untuk Sektor 1, kenaikan diberikan sebesar 6 persen di atas kenaikan UMK, Sektor 2 sebesar 4 persen, dan Sektor 3 sebesar 2 persen dari UMSK tahun sebelumnya.

Karmanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, menyoroti meningkatnya beban hidup masyarakat akibat kenaikan harga listrik dan pajak. Ia menilai bahwa upah pekerja masih tertinggal dibandingkan kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

“Isu-isu seperti kenaikan listrik dan pajak tidak bisa dipungkiri. Kami merasa menjadi korban atas kenaikan tersebut,” keluhnya. Karmanto berharap DPRD Kota Semarang lebih aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka.

DPRD Siap Fasilitasi Proses Penetapan UMK dan UMSK

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman melibatkan Komisi D yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat serta instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perindustrian, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Semua pihak diminta menyampaikan hasil kajiannya agar dapat mencapai kesepahaman dalam penetapan UMK dan UMSK 2026.

“Jika masing-masing memiliki kajian sendiri tetapi tidak ada ruang diskusi, maka tidak akan ketemu solusinya,” ujar Kadarlusman. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi riil pekerja.

Ia juga menyoroti perlunya membedakan antara sektor industri dengan risiko kerja tinggi dan sektor biasa dalam penetapan UMSK. “Jangan disamakan dengan industri biasa, harus ada pertimbangan khusus,” jelasnya.

Meskipun kebijakan upah minimum ditentukan oleh pemerintah pusat, Kadarlusman menilai bahwa komunikasi di tingkat daerah tetap penting. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersiap dan berkomunikasi dengan baik sambil menunggu keputusan dari pihak pusat.

Dengan adanya usulan dari serikat buruh dan komunikasi yang intensif antara pihak-pihak terkait, diharapkan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja secara lebih realistis.

Posting Komentar

Posting Komentar