
Jabatan Eselon II di Pemkab Sragen Kosong, Proses Rekrutmen Segera Dimulai
Beberapa posisi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen kini sedang kosong. Hal ini terjadi setelah sejumlah pejabat dipindahkan ke posisi lain atau dikembalikan ke jabatan fungsional. Lima jabatan yang kosong meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektur Daerah, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro.
Perubahan Jabatan Pejabat Lama
Kepala DPU yang sebelumnya dijabat oleh Albert Pramono Soesanto kini telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Dwi Agus Prasetyo, juga mengalami perpindahan jabatan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Badrus Samsu Darusi, mantan Inspektur Daerah, kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Selain itu, Prihantomo, mantan Kepala Disdikbud, dan Joko Haryono, mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, kembali ke jabatan fungsional masing-masing, yaitu sebagai guru dan dokter.
Langkah Pemkab Sragen dalam Mengisi Jabatan Kosong
Untuk mengisi lima posisi tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi. Proses pengisian jabatan akan dilakukan secara terbuka dengan sistem rekrutmen yang transparan.
“Setelah ini akan dibentuk panitia seleksi untuk melakukan proses rekrutmen terbuka. Siapa pun nanti silakan mendaftar di jabatan pratama,” ujar Sigit kepada media.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Targetnya adalah agar seluruh posisi dapat terisi secepat mungkin, idealnya sebelum akhir tahun.
“Kalau pendaftar belum memenuhi target minimal, kami akan perpanjang pendaftarannya. Jika tepat waktu, paling cepat dua bulan,” tambah Hargiyanto.
Peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Proses seleksi ini tidak hanya bertujuan untuk mengisi jabatan kosong, tetapi juga menjadi peluang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan promosi jabatan. Dengan sistem rekrutmen yang terbuka, siapa pun yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri untuk menduduki posisi tersebut.
Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat maupun ASN diharapkan dapat memperhatikan informasi resmi yang diberikan oleh Pemkab Sragen mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan.



Posting Komentar