P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

BERITA TERKINI Bea Cukai Tarakan Hancurkan Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Minuman Beralkohol

Featured Image

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang ilegal yang telah diamankan selama periode Mei 2024 hingga September 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang-barang yang dianggap berdampak negatif bagi masyarakat dan sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik negara.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 173.096 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 1.291 botol serta 1 jerigen minuman beralkohol (MMEA) dengan volume total 796,675 liter, dimusnahkan. Selain itu, ada juga 22 bal pakaian bekas yang terdiri dari 2 karung dan 20 koli, serta 10 unit barang lartas yang berupa senjata tajam sebanyak 9 buah dan satu alat bantu seks.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN). Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 653.009.640. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

Hadirnya Berbagai Pihak dalam Pemusnahan

Pemusnahan barang ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan, tetapi juga dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga terkait. Antara lain, Wawali Tarakan, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan, KPKNL Tarakan, Baznas Tarakan, Kantor Pajak Pratama Tarakan, serta perwakilan Polres Tarakan, Kodaeral XIII, Bakamla Tarakan, KPPN Tarakan, dan unsur forkopimda lainnya.

Keberadaan para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang ilegal. Dengan adanya kolaborasi antar lembaga, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara.

Tujuan Pemusnahan

Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah peredaran barang ilegal yang bisa merugikan masyarakat. Dengan memusnahkan barang-barang tersebut, diharapkan dapat mengurangi risiko yang muncul akibat penggunaan rokok ilegal atau minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pemusnahan juga bertujuan untuk memberikan contoh bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah peredaran barang ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dengan transparansi dan kesadaran akan tanggung jawab, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

Langkah Lebih Lanjut

Meski pemusnahan telah dilakukan, Bea Cukai Tarakan tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang ilegal. Upaya ini akan dilakukan secara berkala dan diperkuat dengan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, serta mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan hukum terkait perdagangan dan konsumsi barang tertentu.

Posting Komentar

Posting Komentar