
Aksi Seribu Lilin dan Unjuk Rasa Mahasiswa terhadap Penanganan Kasus Kuningan Caang
Pada malam hari Kamis, 24 Oktober 2025, masyarakat Kuningan kembali memperlihatkan kepedulian mereka terhadap isu yang sedang ramai dibicarakan. Aksi seribu lilin digelar sebagai bentuk ekspresi rasa prihatin terhadap penanganan kasus Kuningan Caang oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Aksi ini diinisiasi oleh aktivis mahasiswa dan elemen masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh masyarakat adalah hak sah mereka dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa DPRD telah melakukan langkah-langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kuningan agar lebih serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kami dari DPRD Kuningan telah membuat surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kuningan untuk meminta agar kasus ini ditangani secara serius,” ujar Zul. Ia menekankan bahwa jika ada indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran, maka Kejaksaan harus segera bertindak. Namun, jika tidak ditemukan bukti, maka perlu segera diumumkan kepada masyarakat agar tidak menjadi spekulasi berkelanjutan.
Hasil dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk untuk meneliti masalah Kuningan Caang juga disampaikan oleh Zul. Ia menjelaskan bahwa Pansus hanya berwenang untuk meninjau aspek kebijakan dan pelaksanaan program, bukan aspek hukum. “Itu domainnya Aparat Penegak Hukum (APH). Kami hanya melihat dari sisi kebijakan, bukan aspek yuridis,” tambahnya.
Selain aksi seribu lilin, beberapa kelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan merencanakan aksi unjuk rasa. Aksi ini akan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada Jumat, 24 Oktober 2025, mulai pukul 13.30 WIB.
Rencana aksi ini terungkap melalui surat pemberitahuan resmi bernomor Istimewa yang dikirimkan kepada Kapolres Kuningan tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PC PMII Kuningan, Dhika Purbaya, dan Ketua DPC GMNI Kuningan, Amar Fahri.
Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa aksi ini dipicu oleh adanya "polemik Kuningan Caang". Para mahasiswa menyatakan diri sebagai kelompok yang peduli terhadap Kabupaten Kuningan dan merasa perlu untuk menyuarakan sikap mereka terkait isu tersebut.
“Sehubungan dengan polemik Kuningan Caang, kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kabupaten Kuningan... akan melaksanakan AKSI,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Aksi yang direncanakan ini menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat Kuningan tetap aktif dalam menyuarakan aspirasi mereka, terlepas dari berbagai permasalahan yang tengah dihadapi. Mereka berharap dapat mendapatkan kejelasan dan penanganan yang transparan dari aparat terkait, terutama terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam program Kuningan Caang.



Posting Komentar