
Solidaritas Jurnalis untuk Menolak Gugatan terhadap Tempo
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menunjukkan dukungan penuh terhadap media Tempo dalam gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak layak diterima.
Menurut Irsyan, kasus ini memiliki implikasi besar bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan institusi pers. Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi 27 tahun lalu, terdapat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini berdampak pada lahirnya undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman serta undang-undang tentang pers. Namun, kedua beleid tersebut tidak memberikan ruang untuk gugatan terhadap media.
Irsyan menegaskan bahwa setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, jika pengadilan menerima gugatan dari Amran Sulaiman terhadap Tempo, maka hal ini akan merusak kredibilitas lembaga peradilan.
Koalisi masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi ini meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dari Amran Sulaiman dalam putusan sela. Majelis hakim telah memutuskan untuk menggelar putusan sela perkara pada dua pekan mendatang, tepatnya pada Senin, 17 November 2025. Pada waktu itu, majelis akan menentukan apakah mereka berwenang untuk mengadili perkara ini atau tidak.
Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo
Perkara gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Menurutnya, Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateril kepada Kementerian Pertanian.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 19.173.000 untuk biaya pencarian data dan rapat kegiatan terkait pemberitaan media. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateril senilai Rp 200 miliar. Alasan yang diajukan adalah dampak negatif dari pemberitaan Tempo terhadap kinerja Kementerian Pertanian, gangguan program dan kegiatan, serta penurunan kepercayaan publik terhadap kementerian.
Gugatan ini bermula dari poster berita Tempo dengan judul “Poles-Poles Beras Busuk”. Amran menganggap judul tersebut merusak kredibilitas kementerian dan mengajukannya ke Dewan Pers. Salah satu isu utama adalah penggunaan kata "busuk" dalam judul artikel tersebut. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menjelaskan bahwa kata "busuk" dalam KBBI berarti "rusak". Judul tersebut mencerminkan isi artikel yang mengungkap kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah.
Berdasarkan kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, petani menyiram gabah berkualitas bagus agar bertambah berat. Akibatnya, gabah yang diserap Bulog menjadi rusak. Hal ini diakui sendiri oleh Menteri Pertanian dalam artikel yang berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Tempo menerima PPR pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut. Lima poin dalam rekomendasi tersebut termasuk mengganti judul poster, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.
Direktur Eksekutif LBH Pers menjelaskan bahwa tempo memiliki tenggat waktu 2 × 24 jam untuk memenuhi PPR. Pelaksanaan rekomendasi oleh Tempo masih dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun, Amran Sulaiman kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025, karena dianggap Tempo belum memenuhi rekomendasi Dewan Pers.
Kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, tidak menjawab alasan kliennya menggugat Tempo. Dia mengklaim bahwa proses terhadap produk jurnalistik Tempo sudah dilakukan di Dewan Pers dan ada keputusan. Meski demikian, Chandra membantah adanya upaya pembungkaman pers melalui gugatan tersebut.



Posting Komentar