P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Prabowo Perintahkan KSSK Evaluasi Aturan Parkir Devisa 12 Bulan Meski Tingkat Kepercayaan 90%

Featured Image

Evaluasi PP Nomor 8/2025: Kepatuhan Eksportir Terhadap DHE SDA

Presiden Joko Widodo tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri selama 12 bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Pada Rabu (29/10/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa evaluasi ini melibatkan beberapa lembaga seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, tingkat kepatuhan eksportir terhadap aturan tersebut mencapai sekitar 90%.

“Realisasi compliance-nya sudah sekitar 90%. Kami akan evaluasi teknis detailnya lagi,” ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap akan mengevaluasi pelaksanaan PP DHE SDA meskipun lebih dari 90% eksportir telah mematuhi aturan tersebut. Artinya, hampir seluruh eksportir memarkirkan devisa mereka sepenuhnya di dalam negeri.

Tingkat Kepatuhan Eksportir Menggunakan Rekening Khusus

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan rekening khusus untuk menampung DHE SDA. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan dana mereka mencapai 95%.

“Jadi artinya seluruh ekspor dari DHE SDA yang mereka terima itu masuk ke rekening khusus yang memang untuk penempatan DHE SDA,” jelas Destry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/10/2025).

Destry juga menjelaskan bahwa mayoritas penempatan DHE SDA digunakan untuk konversi sekitar 78,2%. Konversi ini, menurutnya, meningkatkan suplai valuta asing (valas) berdenominasi dolar di pasar keuangan Indonesia.

Dampak Positif PP 8/2025

Meski penambahan suplai valas berdampak positif, Destry mengakui bahwa peningkatan cadangan devisa tidak langsung terjadi. Suplai valas hasil konversi tersebut digunakan untuk menambah suplai valas di pasar domestik. Oleh karena itu, BI yakin bahwa penerapan PP 8/2025 memberikan dampak positif.

Namun, Destry tidak menyangkal bahwa aliran modal asing keluar pasar keuangan RI dalam dua bulan terakhir cukup besar. Akibatnya, BI harus menggunakan cadangan devisa yang dimiliki untuk menambal outflow tersebut.

“Itu juga menyebabkan kami harus menggunakan cadangan devisa untuk melakukan intervensi termasuk juga adanya pembayaran untuk dividen, repatriasi, dan juga untuk pinjaman. Tetapi intinya untuk PP DHE saya rasa sejauh ini sudah menjalankan sesuai yang diamanatkan,” tambahnya.

Posting Komentar

Posting Komentar