P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Pengamat: PPP, Dulu Besar, Kini Tenggelam dalam Era Baru

Featured Image

Krisis Eksistensial Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan setelah terjadinya dualisme kepemimpinan pasca Muktamar Ancol 2025. Dua kubu, yaitu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim legitimasi kepemimpinan partai. Hal ini memperburuk kondisi PPP yang sebelumnya gagal menembus ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024.

Seorang pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menyatakan bahwa PPP saat ini berada di ambang krisis eksistensial. “Dulu PPP adalah rumah besar umat Islam, simbol persatuan di masa Orde Baru. Namun, hari ini, setelah lebih dari seperempat abad reformasi, PPP justru terpecah dan kehilangan kursi di Senayan. Jika tidak segera berbenah, PPP bisa menjadi dinosaurus politik Islam—besar di masa lalu, tapi tenggelam di era baru,” ujarnya dalam diskusi publik Aktual Forum.

Menurut Iqbal, dualisme kepemimpinan antara dua kubu bukan hanya sekadar konflik biasa, tetapi mencerminkan krisis struktural yang telah lama membayangi PPP. “Partai yang dulu mampu bertahan di bawah represi politik Orde Baru, kini justru rapuh di era demokrasi. Ini ironi sejarah. Jika terus disandera oleh dualisme, energi PPP akan habis untuk urusan administrative politics—politik yang direduksi menjadi perebutan legalitas birokratis, dan bukan tidak mungkin pada akhirnya hanya tinggal sebagai fosil demokrasi: eksis dalam dokumen negara, tapi kehilangan arah di mata umat.”

Secara elektoral, dukungan terhadap PPP terus menurun: dari 10,7 persen suara pada 1999 menjadi hanya 3,87 persen pada 2024. “Penurunan ini bukan sekadar tren angka, tetapi sinyal hilangnya kepercayaan umat,” tambah Iqbal. Ia menilai basis sosial PPP kini telah terdistribusi ke partai lain—NU ke PKB, Muhammadiyah ke PAN, kelas menengah Muslim ke PKS, sementara pemilih Islam yang lebih cair cenderung berpihak pada partai-partai nasionalis.

Iqbal menyebut krisis ini sebagai bentuk triple delegitimation: kehilangan legitimasi elektoral, legitimasi institusional, dan legitimasi performa. Meski begitu, ia optimistis kebangkitan masih mungkin terjadi jika PPP berani melakukan islah secara serius. “Jalan satu-satunya adalah kembali ke khittah sebagai rumah besar umat Islam. Jika ini dilakukan dengan semangat persatuan dan menjadi kesadaran kolektif, PPP masih punya peluang untuk kembali ke Senayan pada 2029,” pungkasnya.

Persoalan Hukum dan Pengajuan SK

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut. Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, kata dia, dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Setelah pendaftaran, Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). “Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ucap dia. Untuk itu, ia mengaku tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.

Namun, setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Supratman mengungkapkan bahwa baru lah terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan. Ia menegaskan bahwa sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.

Penolakan SK oleh Kubu Agus Suparmanto

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang diteken Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. Menurutnya, Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik."

Posting Komentar

Posting Komentar