
Kasus TPPO 3 Remaja di Sulawesi Utara yang Terungkap
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Manado mengungkap peran seorang wanita berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan ini terjadi saat pemeriksaan dilakukan terhadap tiga remaja perempuan yang diduga akan diselundupkan ke Maluku Utara melalui kapal KM UKI RAYA 04 pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketiga korban tersebut adalah J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18). Mereka diduga akan menjadi korban TPPO dan akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Maluku Utara. Mirisnya, semua korban masih di bawah umur, namun pelaku mencoba mengelabui aparat dengan membuat KTP palsu.
Peran Pelaku dalam Pembuatan KTP Palsu
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, pelaku RK membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun kelahiran para korban agar terlihat dewasa. KTP palsu ini dibuat melalui seorang calo yang dikenal lewat Facebook. Harga pembuatan KTP palsu adalah Rp 200 ribu per lembar, dan uang tersebut berasal dari pemilik kafe yang akan memperkerjakan para korban.
Setelah berhasil membuat KTP palsu, keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado bersama barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi.
Trauma Korban dan Kondisi Awal
Bunga (15), salah satu korban, masih dilanda trauma setelah diamankan oleh aparat kepolisian di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Ia bersama dua orang lainnya diduga menjadi korban TPPO. Menurut pengasuh Bunga, ia tidak tahu bahwa dirinya akan dibawa ke Maluku Utara. Bunga hanya menyatakan bahwa ia ingin ke orang tuanya, tetapi tiba-tiba sudah diamankan oleh aparat.
Bunga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu jika akan dijual. Ada pihak yang mengiming-imingi dengan pekerjaan dan uang. “Dia hanya ditipu,” kata pengasuhnya. Selama ini, Bunga nganggur dan berhenti sekolah pada kelas 3 SMP. Dirinya berencana untuk berhenti selama setahun, mencari kerja, lalu kembali sekolah. Dengan kejadian ini, pengasuh Bunga berjanji untuk lebih hati-hati mengawasinya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pengamanan aparat kepolisian dimulai ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO. Salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan, diduga menjadi pelaku berinisial RK. Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.
Keterlibatan Pihak Lain
Ada kuat dugaan keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. Hal ini karena keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya. Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.



Posting Komentar