P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan dalam Kasus Narkoba Disorot

Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan dalam Kasus Narkoba Disorot

Penyelidikan Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, saksi HM, mantan petugas Lapas, memberikan kesaksian terkait dengan terdakwa Catur Adi Prianto. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Siswanto.

HM mengaku mengenal Catur, yang sebelumnya merupakan anggota Polri. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika dapat beredar di dalam lapas. HM hanya mendengar informasi tersebut sebagai kabar yang beredar belakangan ini sebelum dimutasi.

Terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta untuk melancarkan peredaran narkotika, HM membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang yang diterimanya untuk keperluan tersebut.

Kunjungan Catur ke Lapas pada Januari 2025 menjadi fokus utama dalam persidangan. HM menjelaskan bahwa setelah kunjungan itu, dilakukan razia di lapas atas perintah Kepala Lapas. Razia tersebut dilakukan karena adanya informasi dari Bareskrim bahwa diduga narkotika masuk ke Lapas. Dari hasil razia, ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram yang berasal dari lebih dari satu orang warga binaan.

HM juga menyebut bahwa setelah peristiwa tersebut, dirinya kemudian dimutasi ke Maluku untuk menjabat sebagai pembimbing keamanan dan kemasyarakatan.

Prosedur Standar Operasional (SOP)

Hakim Ketua Ari Siswanto menyoroti aspek prosedur standar operasional (SOP) dalam kunjungan ke lapas. Ia menanyakan siapa saja yang diperbolehkan berkunjung dan bagaimana pemeriksaannya dilakukan. HM menjelaskan bahwa setiap pengunjung wajib membawa KTP serta diperiksa barang dan badannya. Barang bawaan dan ponsel dititipkan sebelum masuk.

Namun, HM juga menyebut bahwa siapa pun dapat membesuk warga binaan meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, selama yang dibesuk memberikan izin. Meski demikian, hakim menyinggung soal kunjungan terdakwa Catur yang dinilai menyimpang dari SOP karena tidak dilakukan di ruang besuk yang telah disediakan dan jam yang diperbolehkan.

Pakaian dan waktu tiba Catur juga menjadi sorotan. HM menjelaskan bahwa aturan lapas tidak memperbolehkan pakaian seperti celana pendek dan kaus oblong. Namun, ia sendiri tidak menanyakan perihal pakaian pengunjung. Ketika ditanya mengapa Catur bisa masuk ke dalam Lapas di luar jam besuk, HM mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Masuknya Narkoba ke Lapas

HM menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Ia menegaskan bahwa itu adalah tanggung jawabnya. Salah satu penasihat hukum Catur mempertanyakan peran HM yang disebut memiliki kewenangan di lapas. HM mengakui bahwa dirinya memiliki wewenang untuk menyuruh keluar pengunjung yang melanggar aturan.

Catur dalam bagian akhir persidangan menyinggung adanya keterangan sembilan saksi yang menyebut peredaran narkotika sudah terjadi sejak 2023. HM menjelaskan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.

Menanggapi seluruh keterangan saksi, Catur membantah bahwa kunjungannya ke lapas dilakukan tanpa izin. Ia menyebut datang ke Lapas Balikpapan karena undangan resmi dalam rangka kegiatan bulan Ramadan.

Sidang Perdana dan Agenda Berikutnya

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Catur Adi Prianto dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum.

Posting Komentar

Posting Komentar