P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Translate

Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi Dua Kali dalam Sebulan: Guru di Luwu Utara dan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Featured Image

Presiden Prabowo Subianto Mengeluarkan Keputusan Rehabilitasi untuk Dua Kelompok Berbeda

Dalam beberapa bulan terakhir, keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik. Dua kebijakan rehabilitasi yang dikeluarkan dalam kurun waktu singkat mengubah hidup lima orang dengan latar belakang berbeda. Pertama, dua guru honorer di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan kemudian tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang telah divonis karena kasus korupsi.

Rehabilitasi Guru Honorer di Luwu Utara

Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Di tengah situasi tersebut, ada kasus penting yang menanti kedatangannya. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, menunggu jawaban atas perkara hukum yang mereka alami. Keduanya diadili karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer. Meski pungutan tersebut disepakati oleh komite sekolah, akhirnya berujung pada vonis hukuman penjara selama satu tahun.

Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mulai bergerak dari DPRD, kemudian melalui DPR RI hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Presiden. Menanggapi desakan tersebut, Prabowo meneken surat rehabilitasi saat masih berada di Lanud Halim Perdanakusuma. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut.

Dengan adanya surat ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak masalah hukum. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP

Belum genap dua minggu setelah keputusan tentang guru, publik kembali dikejutkan dengan kebijakan serupa. Pada 25 November 2025, Dasco kembali hadir di depan media, kali ini bukan tentang guru di desa, tetapi tentang rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Tiga mantan direksi itu baru saja dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipiko Jakarta. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua direksi lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Namun, vonis tersebut tidak sepenuhnya bulat. Ketua majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindakan yang memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sunoto mengingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi membuat profesional takut mengambil risiko dan menghambat pengembangan BUMN.

Pandangan ini menjadi salah satu rujukan DPR saat menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi merupakan hasil kajian panjang setelah menerima beragam aspirasi publik. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi.

Rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu. Alhamdulillah, sore itu beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Posting Komentar

Posting Komentar