
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Rehabilitasi Lahan Kritis
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk merehabilitasi sekitar 12 juta hektare lahan kritis di seluruh wilayah Nusantara. Untuk mencapai target ini, pemerintah mengandalkan berbagai sumber pembiayaan, termasuk perdagangan kredit karbon yang menjadi salah satu strategi utama.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyampaikan hal ini setelah Indonesia menawarkan 13 juta kredit karbon dari sektor kehutanan dalam ajang Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belem, Brasil pada 10–21 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk mengembangkan pasar karbon secara lebih efektif.
“Pemerintah memiliki komitmen untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis di Indonesia. Kami akan menindaklanjuti komitmen tersebut dengan mendorong kerja sama internasional agar skema kredit karbon dapat membantu pembiayaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis,” ujar Rohmat kepada wartawan di sela-sela Global Carbon Summit 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Peran Kredit Karbon dalam Pembiayaan Rehabilitasi
Skema perdagangan kredit karbon dinyatakan sebagai salah satu upaya penting dalam mengakomodasi pembiayaan internasional. Selain itu, pemerintah juga memperkuat pendanaan melalui APBN serta partisipasi sektor swasta. Menurut Rohmat, pemerintah daerah juga akan dilibatkan karena sekitar 50% lahan kritis berada di luar kawasan hutan (APL), yang menjadi tanggung jawab mereka.
Selain itu, partisipasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta serta inisiatif masyarakat akan ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses rehabilitasi lahan kritis.
Meskipun tidak merinci potensi nilai pembiayaan yang bisa diperoleh dari perdagangan kredit karbon, Kementerian Kehutanan meyakini bahwa kredit karbon dari sektor kehutanan dapat dibanderol dengan harga tinggi karena memiliki integritas tinggi.
Komitmen Terhadap Hutan Adat dan Lahan Perhutanan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Rohmat kembali menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam waktu empat tahun ke depan atau hingga 2029. Saat ini, terdapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bertugas melakukan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat sebelum kawasan hutan adat ditetapkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan selama hampir sepuluh tahun terakhir telah menetapkan 8,32 juta hektare lahan perhutanan sosial yang memberikan akses kelola kepada kelompok tani hutan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pengembangan Skema Kredit Karbon yang Inklusif
Rohmat menegaskan bahwa pengembangan skema kredit karbon ke depan akan melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat. Hal ini dimaksudkan agar kelompok-kelompok ini dapat memperoleh manfaat secara langsung dari program tersebut. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kualitas lahan kritis adalah bagian dari upaya yang lebih luas dalam menjawab tantangan perubahan iklim. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, harapan besar diarahkan agar Indonesia dapat menjadi contoh dalam upaya global untuk menjaga ekosistem dan sumber daya alam.



Posting Komentar